PUSAT PENERIMAAN MAHASISWA BARU
UNIVERSITAS UDAYANA
Satuan Biaya Pendidikan SNBT
Tahun Akademik 2025/2026
| No | Program Studi | BKT | UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) | ||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Kelompok 1 | Kelompok 2 | Kelompok 3 | Kelompok 4 | Kelompok 5 | |||
| 1 | Pengelola Perhotelan | Rp 25.038.000 | Rp 500.000 | Rp 1.000.000 | Rp 5.500.000 | Rp 6.000.000 | Rp 6.500.000 |
Keterangan:
UKT: Uang Kuliah Tunggal (dibayar setiap semester)
IPI : Iuran Pengembangan Institusi (dibayar satu kali saat registrasi)
Pilihan UKT UKT Mandiri dan IPI ditentukan oleh kemampuan Orang Tua / Wali Calon Mahasiswa menyesuaikan dengan kondisi ekonomi yang bersangkutan dan tidak menjadi dasar penetapan kelulusan.
Semua pembayaran yang telah dilakukan tidak dapat ditarik/dialihkan.